Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Rabu ini (11/5), bisa dilakukan di lima lokasi gerai yang tersebar di Jakarta.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, layanan SIM Keliling yang disebar di lima titik di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan tersebut, berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.
Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022