Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional, berlaku efektif pada 27 April 2022.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.
Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.
Substansi pengaturan dalam ketentuan meliputi prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan jika digunakan di luar NKRI, penggunaannya dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
Kemudian, substansi lainnya yakni ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
Erwin menambahkan substansi selanjutnya adalah pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital) serta penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan).
Selain itu, substansi pengaturan juga terdiri dari penegasan pengaturan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.
Dengan demikian, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001. Ketentuan yang dimaksud yaitu PBI 3/3/PBI 2001, PBI Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017, dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.
Baca juga: Ekonom: Penggunaan uang lokal selamatkan rupiah dari tapering The Fed
Baca juga: BI-Bank Negara Malaysia perkuat penggunaan rupiah-ringgit
Baca juga: BI: LCS rupiah-yuan menjanjikan, capai 15 juta dolar AS per bulan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022