Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan bahwa pernyataan Nazaruddin yang mengatakan seolah-olah Presiden Yudhoyono mengetahui rencana kepergian Nazaruddin ke Singapura tidaklah benar dan merupakan intepretasi yang salah.

"Kita tahu bahwa pada saat sebelum ke Singapura itu pertemuan antara ketua dewan pembina dengan kader itu hal yang biasa dalam ranah politik, tidak ada yang salah, namun bila diintepretasikan Nazaruddin pergi atas sepengetahuan ketua dewan pembina, itu tidak bisa dibenarkan," kata Julian di kompleks Istana Presiden di Jakarta, Rabu sore.

Julian mengatakan Presiden Yudhoyono tidak mengetahui rencana Nazaruddin ke Singapura. "Kepergian Nazaruddin sejauh yang saya tahu, tidak diketahui oleh Presiden."

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring, Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa pada 23 Mei 2011 dipanggil ke Cikeas dan kemudian pergi ke Singapura.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muhammad Nazaruddin bersalah menerima suap dari proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.

Jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, menyebutkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang pernah menjadi teman dekat Anas Urbaningrum ini telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris.

Suap tersebut, menurut jaksa, merupakan "success fee" guna memenangkan PT DGI atas proyek wisma atlet SEA Games 2011 yang menyerap APBN sebesar Rp191 miliar lebih.

Hal ini yang menurut jaksa bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki terdakwa selaku anggota DPR.

Dalam surat dakwaan itu, jaksa juga menyebutkan bahwa pada awal 2010, terdakwa memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, kepada anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Tujuan perkenalan tersebut, menurut jaksa, agar Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh, dapat memfasilitasi Rosa memperoleh proyek wisma atlet Jakabaring yang menjadi proyek dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).

"Success fee" tersebut yang diperoleh Nazaruddin dan disebutkan jaksa sebagai suap berupa cek yang diberikan melalui staf keuangan Grup Permai yakni Yulianis dan Oktarina Furi.

Atas perbuatannya tersebut jaksa mendakwa mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat ini dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut Nazaruddin terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

(P008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011