Ambon (ANTARA) - Seorang dari tiga terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 bernama Yosias Parinussa akhirnya ditangkap tim Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, di Kota Ambon.
"Yosias diciduk jaksa sesuai putusan MA RI Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dengan vonis penjara selama 6 tahun," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Terpidana sebelumnya juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp914 juta subsider 2 tahun penjara.
Dua rekan Yosias yang telah ditangkap sebelumnya pada bulan lalu adalah Sahabudin Belsigaway yang bersembunyi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Amandus Ohoiwutun alias Nandy yang ditangkap di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara Yosias ditangkap tim Kejari Kepulauan Aru di kawasan Gunung Nona Lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT 4/RW 4 Dusun Naherm Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu, kemudian Kasi Pidsus Sisca Taberima dan Kasi Datun bersama Kasubsi Dik Kejari Dobo diperintahkan Kajari segera melakukan penangkapan.
"Dengan ditangkapnya Yosias, yang selama ini sudah terpantau aparat kejaksaan, maka tiga pelaku dalam perkara korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,520 miliar, semuanya telah diamankan," ujar Wahyudi.
Pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.
Baca juga: Terpidana korupsi dana PNPM Kepulauan Aru DPO
Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar di 23 desa di 67 kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.
Infrastruktur dasar yang harus dibangun di antaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.
Namun berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022