Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Muhammad Nazaruddin menerima suap dari proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring,Palembang, Sumatera Selatan.

Jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, menyebutkan Nazaruddin menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris.

Suap tersebut, menurut jaksa, merupakan success fee guna memenangkan PT DGI atas proyek wisma atlet SEA Games 2011 yang menyerap APBN sebesar Rp191 miliar lebih.

Hal ini yang ,menurut jaksa ,bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki terdakwa selaku anggota DPR.

Dalam surat dakwaan itu, jaksa juga menyebutkan bahwa di awal 2010 ,terdakwa memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang ketika itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, kepada anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Tujuan perkenalan tersebut, menurut jaksa, agar Angelina Sondakh dapat memfasilitasi Rosa memperoleh proyek wisma atlet Jakabaring yang menjadi proyek dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).

Success fee tersebut yang diperoleh Nazaruddin dan disebutkan jaksa sebagai suap berupa cek yang diberikan melalui staf keuangan Grup Permai yakni Yulianis dan Oktarina Furi.

Atas perbuatannya tersebut jaksa mendakwa mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat ini dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
(V002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011