Jakarta (ANTARA News) - Dua pengusaha dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan, berupa penggunaan faktur pajak fiktif, ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi di Jakarta, Selasa.

Dedi menjelaskan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II telah melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak PT. SAH yang dikendalikan oleh pengusaha AW dan ONW, karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penggunaan faktur pajak fiktif.

"Proses hukum telah dilaksanakan atas kedua pengusaha tersebut dan telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong telah membacakan tuntutan pada 21 November 2011 untuk ONW dan pada 23 November 2011 untuk AW dengan tuntutan masing-masing empat tahun dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan.

"Keduanya diduga melanggar pasal 39 ayat (1) UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Dedi.

Wajib Pajak diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya pada tahun pajak 2001 dan 2003.

"Nilai kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp458 juta," ujar Dedi.

Wajib Pajak tersebut merupakan pengguna faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang telah disidik oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya dan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II juga tengah menangani proses penyidikan atas dua Wajib Pajak lagi karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. (S034/A026)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011