Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Mahkamah Agung (MA) tercatat terbanyak memberi vonis bebas bagi pelaku korupsi.

"Ini berdasarkan pemantauan ICW selama 2008," kata peneliti ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Minggu.

ICW mencatat selama 2008 sebanyak 277 terdakwa kasus korupsi atau 62,4 persen dari total 444 terdakwa, divonis bebas.

Febridiansyah mengatakan trend membebaskan terdakwa kasus korupsi oleh MA tersebut, setiap tahunnya mengalami peningkatan.

"Hal itu dari pemantauan ICW dari 2005 sampai 2008, yang menunjukkan trend membebaskan terdakwa korupsi," katanya.

Disebutkan, selama rentang 2005 sampai 2008, dari 1,442 terdakwa kasus korupsi yang terpantau, sebanyak 659 terdakwa kasus korupsi diantaranya divonis bebas.

Kondisi demikian, kata dia, upaya pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan pemerintah, tampaknya tidak berjalan maksimal.

"Bahkan pengadilan umum justru menempatkan diri sebagai "surga" para koruptor," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009