Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan toleransi kepada 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk memilih tetap bekerja dari kantor atau pun bekerja dari rumah di hari pertama setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL Gita Ariadi mengatakan pemberian toleransi ini dilakukan karena pemerintah pusat memberikan kebijakan work from home (WFH) kepada ASN.

"Pemerintah sudah mengatur WFH atau bekerja dari rumah, sehingga kalau pun tidak masuk kantor bisa jadi ketidakhadirannya itu karena WFH. Artinya, ada toleransi yang diberikan," ujarnya di Mataram, Senin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memberikan surat edaran ke seluruh pimpinan OPD untuk memberikan kuota 25 persen kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing untuk bekerja secara WFH. Meski bekerja WFH, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga: Wali Kota Makassar sebut 96 persen ASN Pemkot masuk kerja hari pertama

Baca juga: Arus balik Terminal Kampung Rambutan dinilai tak terpengaruh WFH

"Jadi, di hari pertama ini tidak ada sidak bagi ASN yang tidak masuk kantor," kata Miq Gita sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin (9/5).

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo.

Penerapan WFH tersebut, kata dia, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, kata Tjahjo, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.*

Baca juga: Menpan RB sampaikan 2 alternatif "WFH" di aglomerasi Jabodetabek

Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE sistem kerja ASN pada PPKM Level 4 hingga 1

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022