Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjalin kerja sama untuk mempercepat penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum.

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Pol Nanan Soekarna dan Kepala BPKP, Mardiasmo di Aula Gandhi Kantor BPKP Pusat di Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta, Selasa.

"Kerjasama ini dilakukan bukan yang pertama kali, tapi sudah bertahun-tahun lalu melakukan kerjasama, misalnya sekolah pendampingan," kata Nanan.

Nanan mengatakan bahwa kerjasama ini untuk memperkuat kualitas manajemen keuangan dan pengawasan di lingkungan Polri hingga bisa masuk dalam wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Saat ini, ada sepuluh orang dari BPKP yang ada di Polri untuk melakukan pendampingan," kata Nanan.

Kerjasama tersebut untuk mempercepat kualitas dalam penanganan korupsi merupakan amanah undang-undang yang sebenarnya sudah dikerjakan, kata Nanan.

Sementara itu, Mardiasmo mengatakan bahwa kerjasama ini bukan hanya di pusat tapi juga di Polda dengan BPKP yang ada di daerah.

"BPKP akan membantu Polri dalam bentuk bantuan audit investigatif, audit tindak pidana perbankan, audit tindak pidana pencucian uang, perhitungan keuangan negara, pendampingan dalam penyelenggaraan fraud control plan dan bantuan tindakan lain sesuai penegakan hukum," katanya.
(S035)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011