Jakarta (ANTARA) - Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Stabat periode 2020-2023 Riki Sapariza mengakui menggunakan jasa anggota "Grup Kuala" Isfi Syahfitra untuk memenangkan pengadaan proyek di kabupaten Langkat.
"Yang mengerjakan dokumen Isfi Syahfitra karena saya buta soal itu, jadi serahkan ke Fitra," kata Riki di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Riki menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkah Terbit Rencana Perangin angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Dalam dakwaan disebutkan Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Grup Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat. Iskandar yang merupakan abang dari Terbit Rencana menjadi kepala "grup Kuala" dan biasa dipanggil Pak Kades.
Riki adalah pemilik CV Fortuna yang bergerak di bidang konstruksi sejak 2019.
Baca juga: Kadis Pendidikan Langkat: Ada pengaturan proyek oleh Grup Kuala
Baca juga: Bawahan Bupati Langkat diminta bayar rekanan meski proyek tak selesai
Riki mengaku mendapat proyek tahun anggaran 2020 dan 2021. Pada 2020 ia mendapat 2 proyek pengaspalan jalan senilai total Rp550 juta dan pada 2021 ia mendapatkan dua proyek yaitu pengadaan kendaraan dinas dan pembangunan beton dengan total anggaran senilai sekitar Rp950 juta.
"Saudara ketua Pemuda Pancaisla kan? Jujur saja, organisasi saudara bisa jalan apa ada bantuan2 dari nama-nama yang disebut tadi? Jawab jujur. Melakukan program pernah tidak dapat bantuan dari si Marcos?" tanya ketua majelis hakim Djuyamto.
"Tidak pernah," jawab Riki.
"Dari Isfi?" tanya hakim Djuyamto.
"Tidak, tapi memberi pekerjaan ke saya," jawab Riki.
"Dalam BAP saudara mengatakan 'Saya hanya pernah mendengar selentingan di masyarakat ada kewajiban 'commitment fee' yang harus disetorkan kontraktor, tapi saya tidak tahu berapa persentase dan cara pembayarannya', saudara tahu 'commitment fee' dari mana?" tanya jaksa KPK Zainal.
"Dari kontraktor lain," jawab Riki.
Riki menyebut ia mendapat keuntungan sekitar Rp250 juta dari dua proyek tersebut.
Selain Riki, jaksa KPK juga menghadirkan seorang wiraswasta Thomas Saputra yang juga mendapat proyek di kabupaten Langkat meski tidak punya perusahaan di bidang konstruksi.
"Dua perusahaan saya di bidang pembuatan mi dan pembangunan rumah. Saya menang karena yang mengurus semua Fitra, sudah ada arahan dari Iskandar," tutur Thomas.
Thomas membayar jasa Fitra sebesar Rp1 juta, namun belum sempat membayar "commitment fee" ke Iskandar karena kena karantina COVID-19.
Baca juga: Anak buah dapat ancaman mutasi saat tak turuti perintah Bupati Langkat
Baca juga: Saksi sebut Bupati Langkat ancam bawahan terkait pemenang tender
Muara Perangin angin dalam dakwaan disebut mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan "commitment fee" menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar, sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022