Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia dalam waktu dekat akan segera mengajukan perubahan UU Bank Indonesia No.3/2004 atau 23/1999 terkait tugas pengawasan perbankan yang dipindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"BI juga harus perbaiki diri setelah OJK, draft amandemen UU BI sudah disiapkan, intinya meredefinisi tugas BI," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin.
Dikatakannya, amandemen UU BI itu dilakukan setelah keluarnya UU OJK yang mengambil peran pengawasan perbankan dari BI ke OJK, disesuaikan dengan tugas BI lainnya yaitu menjaga stabilitas moneter dan mengatur sistem pembayaran.
"Pikiran pokoknya menjaga stabilitas sistem keuangan. Itu penting seperti tugas `lender of the last resort` dan pengawasan bank sistemik. Jadi saat ini bank sentral perlu masuk untuk jaga bank sistemik, itu penting sesuai tugas BI," katanya.
Menurutnya, naskah akademis amandemen UU BI sudah dibuat dan tinggal tunggu waktu untuk diajukan ke DPR pada masa sidang tahun depan," katanya.
Dikatakannya, tugas stabilitas moneter tidak mungkin dilakukan tanpa stabilitas sistem keuangan, sehingga dengan adanya OJK maka BI tinggal fokus pada kinerja bank yang memiliki pengaruh sistemik, yaitu bank-bank yang relatif besar.
"Di amandemen UU BI kita akan pindahkan soal pengawasan perbankan ke OJK, tetapi kita juga akan mencantumkan bagaimana BI bisa tetap dapat data-data bank yang sistemik, terkait kestabilan sistem keuangan. Pada pasal pengawasan akan kita ganti menjadi `pemantauan` (surveilance) perbankan," katanya.
Muliaman mengatakan, amandemen UU BI harus selesai sebelum perbankan masuk dalam pengawasan OJK pada 1 Januari 2014, sehingga diharapkan bisa masuk prolegnas 2012.
Mengenai masa transisi pengawasan perbankan sebelum dialihkan ke OJK, Muliaman mengatakan hal itu sudah diantisipasi agar tidak menimbulkan keruwetan di masa tidak normal.
"Kita akan atur komunikasi dan koordinasi antara BI, OJK dan Kemenkeu," katanya.
Untuk Arsitektur Perbankan Indonesia (API) ke depan dengan adanya OJK, Muliaman mengatakan program itu harus terus dilanjutkan siapapun otoritas perbankannya, termasuk oleh OJK.
"API akan diteruskan oleh siapapun terutama pilar perlindungan konsumen. Masih banyak yang harus dibereskan karena kondisi konsumen sekarang sudah berubah, sehingga bank harus punya strategi untuk mengantisipasinya dengan memperbaiki kualitas pelayanan," katanya.
(L.D012*B012)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011