Padang (ANTARA News) - Hengki Yansen (27) dan Masrial (38), dua dari enam pelaku yang didakwa sebagai pengeroyok wartawan Pos Metro Padang Dasman Boy dan fotografer Ermansyah, divonis masing-masing 18 bulan penjara karena terbukti bersalah menganiaya korban hingga mengalami luka cukup serius dan sempat menjalani perawatan di RS. Majelis hakim dengan ketua M Hanafi Kusuma SH di PN Padang, Kamis mengatakan vonis tersebut dinilai wajar karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kendati putusan tersebut dinilai wajar, para terhukum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU Erman Syafrudiyanto SH menuntut para terdakwa tiga tahun penjara karena perbuatan mereka telah mencederai orang lain dengan cara melakukan pengeroyokan. Para terdakwa dihukum terkait perbuatan mereka yang telah menganiaya korban pada Jumat (14/10) 2005 ketika korban masuk ke gudang kayu milik Nurbai Chan Labai di JL Raya Padang-Painan di Kec Bungus Teluk Kabung, Padang. Kedua korban masuk ke gudang itu untuk menyaksikan sendiri laporan masyarakat tentang dugaan penimbunan BBM di sana. Ketika itulah mereka dihadang enam orang laki-laki. Selain Hengki Yansen dan Masrial, Man Cibi, Chan, Ujang dan Doni, keempatnya buron, juga ikut melakukan pengeroyokan itu. Para terhukum memukuli kedua korban hingga kesakitan. Melihat gelagat jelek itu kedua korban dengan sekuat tenaga melarikan diri keluar gudang. Dalam keadaan babak belur mereka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Selatan. Dalam pengeroyokan itu, Boy mengalami luka memar pada pangkal telinga, luka gores pada telapak dan punggung tangan kiri, serta pipi kanan dan kiri bengkak lebam. Sedangkan Ermansyah, selain pada pipi kanan dan kiri mengalami bengkak lebam akibat dijotos, perutnya juga luka memar dan bibir sebelah kiri luka robek.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006