Deli Serdang (ANTARA News) - Sedikitnya 250 pasang pengantin warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, sah secara hukum sebagai suami istri setelah mengikuti prosesi nikah massal.

Ketua Forum Silaturahmi Majelis Taklim Deli Serdang Yulviana di Deli Serdang, Minggu, mengatakan bahwa acara tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Sumut.

Acara tersebut digelar guna mempermudah para pasang pengantin mendapatkan buku nikah karena buku nikah penting dalam kehidupan, seperti untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.

"Kami juga telah memberikan gambaran pentingnya peran dan kegunaan buku nikah kepada para 250 pasang pengantin yang ikut nikah massal," katanya.

Menurut dia, sebagian pengantin belum memiliki buku nikah dengan alasan yang berbeda. Ada yang mengaku tidak memiliki uang maupun karena tidak ingin repot mengurus ke KUA.

"Pasang pengantin termuda yang ikut nikah massal ini berusia 22 tahun dan tertua 69 tahun," katanya.

Ratusan pengantin tersebut menggunakan bermacam-macam pakaian adat, mulai dari pakaian adat khas Jawa, Minang, Mandailing, Aceh, Melayu, Karo, dan beberapa etnis lainnya.

Ada juga pasang pengantin yang hanya mengenakan kaus berkerah dan berkemeja safari santai.

Bukan hanya pasangan pengantin muda, sedikitnya ada 10 pasang berusia lanjut mengikuti prosesi nikah massal yang dipusatkan di Lapangan Bola Bandung Bandar Setia Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Salah satu pasang pengantin, Candra Winata dan Muhaimi Zahra, menyatakan bahagia bisa mengikuti acara pernikahan massal tersebut karena tanpa mengeluarkan biaya mereka dapat memperoleh buku nikah.

"Kami sebelumnya sudah menikah, tapi belum punya buku nikah. Makanya kami mendaftarkan diri ikut nikah massal ini," katanya.
(KR-JRD)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011