Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui.

Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2022 telah merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Masyarakat Badui yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak.

"Kita berharap perda desa adat itu dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam, " kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Pemprov Banten, Sabtu.

Pemerintah Provinsi Banten telah memberikan Perda Desa Adat itu kepada tetua adat Badui Jaro Saija pada acara Seba yang berlangsung di Pendopo Pemprov Banten.

Perda Desa Adat Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemerintah Desa.

Artinya, kata dia, perda tersebut diberikan seluasnya-luasnya otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.

"Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu," kata Andika.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyatakan pihaknya mengapresiasi keseriusan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy hingga merampungkan Perda Desa Adat yang pertama dari 10 provinsi adalah Banten yang sudah memiliki perda tersebut.

"Kami tentu merasa bangga sudah memiliki Perda Desa Adat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang," katanya pula.

Menurut dia, Perda Desa Adat itu tentu untuk melindungi hak-hak masyarakat adat untuk pengelolaan lahan pertanian, agar memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.

Selain itu, mereka juga dapat menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya setempat serta pelestarian lingkungan alam jangan sampai dirusak.

Sebab, jika alam kondisinya rusak dapat menimbulkan bencana alam.

Dengan demikian, masyarakat adat sepenuhnya menjalankan pemerintahan otonomi untuk kesejahteraan mereka.

"Kami optimistis Perda Adat Desa mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menjaga nilai nilai budaya setempat, " katanya pula.

Tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija dalam acara Seba Badui menyampaikan banyak terima kasih atas penerbitan Perda Desa Adat oleh Pemprov Banten.

"Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija.

Ia menyebutkan, kegiatan Seba Badui tahun 2022 dihadiri sebanyak 160 orang terdiri dari Badui Dalam dan Badui Luar.

Pelaksanaan Seba Badui sudah terbuka, karena pandemi COVID-19 sudah melandai dan diharapkan tahun depan bisa dihadiri ribuan orang.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022