Tersangka kami amankan dari informasi masyarakat dan saat digrebek di rumahnya

Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Lampung yang menjadi pengedar sekaligus bandar narkoba berinisial RA.

Menurut Kasat narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Minggu, RA ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, pada Minggu dini hari.

Dia mengatakan, warga Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung itu, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan RA merupakan pengembangan polisi terkait penangkapan tersangka narkoba sebelumnya.

Menurut Sunaryoto, penangkapan itu bermula dari pengembangan tertangkapnya tiga tersangka Irhas (26), Herizon (29), dan Deni, pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Awalnya kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu dua paket dan dua buah bong," kata dia.

Sunaryoto melanjutkan, ketiganya diamankan oleh polisi setelah mengikuti tersangka dengan melakukan penyamaran.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, ternyata diketahui barang narkoba tersebut merupakan milik RA.

"Pengakuan ketiganya menjadi bukti kami mengamankan dia yang diduga merupakan pengedar," kata dia.

Tersangka RA diperkirakan sudah dua bulan menjadi pengedar.

"Dia kadang hanya mencari ujung kadang juga ikut makai dan mendapat barang tersebut dari Butet," kata dia.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan Butet yang masih buron terkait kasus tersebut.

RA dan ketiga tersangka lain akan dijerat dengan Undang-undang narkoba dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung juga menangkap seorang anggota DPRD Lampung Utara yang menjadi pengedar narkoba berinisial Ru.

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Simamora, mengatakan, RU, yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan itu, ditangkap satuan narkoba Polda Lampung, Sabtu (26/11) dini hari.

Dia ditangkap di rumahnya Desa Talang Paris, Sukamarga, Abung Tinggi, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, beserta sabu-sabu 25 gram dan tiga pucuk senjata api.

Menurut Simamora, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

"Tersangka kami amankan dari informasi masyarakat dan saat digrebek di rumahnya, dia tengah menggengam senpi, lalu saat digeledah ada tiga bungkus sabu seberat 25 gram," kata dia.

(T.ANT-046/T013)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011