"PII siap melakukan investigasi tersebut seandainya pemerintah mempercayakan ke PII," kata Said Didu dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
PII, kata dia, sangat prihatin atas kejadian ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara. PII mengharapkan adanya investigasi komprehensif, mulai dari konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas, serta semua ahli yang terlibat.
Menurut dia, di negara-negara yang sudah memiliki Undang-Undang Profesi Insinyur, maka investigasi lebih mudah dilakukan berdasarkan undang-undang tersebut.
"Sayangnya Indonesia belum memiliki UU tersebut, padahal PII siap melakukan investigasi seandainya pemerintah mempercayakan ke PII," kata Said Didu.
(ANT)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011