Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar menyatakan akan tetap mendukung biaya tidak langsung penyelenggaraan ibadah haji dibebankan kepada APBN. "Tidak benar ada usulan dari anggota DPR bahwa biaya tak langsung itu dibebankan saja kepada jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," kata Hasrul yang dihubungi di Jakarta, Kamis. Hasrul yang pada Selasa dan Rabu malam memimpin Raker Komisi VIII dan Menag mengatakan, biaya tidak langsung seperti obat-obatan, petugas haji atau sewa gedung di tanah suci merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada jemaah. Jika dibebankan pada BPIH, ujarnya, BPIH akan bertambah mahal, padahal komponen biaya itu sifatnya tidak langsung dinikmati jemaah haji, karena itu tidak masalah jika dibebankan kepada APBN. Hasrul juga menyatakan belum ada wacana memasukkan biaya tidak langsung penyelenggaraan haji itu ke Dana Abadi Umat (DAU). Sebelumnya, dalam laporan kepada DPR, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Slamet Riyanto menyebutkan adanya usulan kontribusi APBN bagi penyelenggaraan haji akan dikaji untuk dimasukkan ke dalam komponen BPIH yang dibayarkan jemaah. "Kontribusi APBN melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran -red) bagi penyelenggaraan haji yang tahun lalu mencapai Rp71.520.720.000, akan dikaji untuk dihapus," katanya. Sejak dua tahun terakhir, biaya-biaya yang dianggap tidak langsung dimanfaatkan oleh jemaah haji dimasukkan dalam DIPA APBN. Masih dalam kesempatan sama, Slamet Riyanto juga melaporkan masih ada dana bagi penyelenggaraan haji yang masih dalam proses penggunaan. Dikatakannya, realisasi kumulatif penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1426/2006 dari 201.542 jemaah haji mencapai 83.860.449 dolar AS dan Rp58.836.854.298. Dari nilai sebesar itu, hingga akhir Januari 2006 telah digunakan sebesar 82.310.240 dolar AS dan Rp52.884.576.418 untuk berbagai keperluan penyelenggaraan haji. Sementara itu dana yang belum dibayarkan sebesar 1.550.208 dolar AS dan Rp5.992.277.879 akan dipergunakan untuk pengeluaran yang masih dalam proses seperti pengembalian BPIH yang batal, airport tax dan biaya rujukan rumah sakit.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006