"ini prosedur yang harus dilakukan," kata pengacaranya, Juan Felix Tampubolon, ketika ditanya apakah ia optimis permohonan itu akan dikabulkan.

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung, yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia, mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan ia akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Hari ini kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan ke Kejati DKI Jakarta atas penahanan klien kami," kata kuasa hukum Syafruddin, Juan Felix Tampubolon di Jakarta, Kamis. Ditemui usai mengunjungi kliennya di Rutan Kejari Jakarta Selatan, Juan mengatakan, sejak awal Syafruddin menolak penahanan tersebut dan menolak menandatangani berita acara penahanan. Ia menjelaskan, penangguhan atau pengalihan penahanan itu diajukan dengan jaminan bahwa kliennya kooperatif dalam penyidikan, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana. Surat itu diserahkan ke Kepala Kejari Jaksel untuk dilanjutkan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta, Rusdi Taher. Ditanya apakah ia optimistis permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan, Juan menjawab singkat, "ini prosedur yang harus dilakukan." Juan mengatakan, penanganan kasus penjualan aset PT Rajawali Nusantara Indonesia itu tidak sepatutnya dilakukan karena menyangkut kebijakan dan kewenangan. "Dalam pelaksanaan lelang telah sesuai standar pelaksanaan operasi, tidak ada satu langkah pun yang di by pass," kata Juan yang juga pengacara mantan Presiden Soeharto itu. Disinggung mengenai kondisi kliennya yang ditahan di Rutan Kejari Jaksel sejak Rabu (22/2) pukul 21.45 WIB itu, Juan menjelaskan Syafruddin dalam keadaan sehat namun butuh istirahat. "Tadi malam Pak Syaf baru bisa tidur setelah lewat tengah malam," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006