"Tuan Mahmudi telah menerima ancaman pembunuhan tertulis, dari Libya, dan meminta pihak yang berwenang pengadilan untuk tidak meninggalkan Mornaguia ", satu penjara dekat Tunis di mana dia ditahan, kata pengacaranya Mabrouk Kourchid kepada AFP.
Pengadilan, menolak untuk membatalkan putusan sebelumnya, menyetujui permintaan Libya untuk mengekstradisi Mahmudi, yang telah berjuang melawan keputusan itu atas dasar bahwa ia telah resmi mengajukan status pengungsi.
Keputusan, yang secara luas diperkirakan, Mahmudi dibiarkan tidak melalui jalur hukum karena ekstradisi hanya dapat terjadi setelah presiden Tunisia menyetujuinya.
Mahmudi, 70 tahun adalah perdana menteri hingga hari terakhir rezim Pemimpin Libya Muamar Gaddafi terguling, ditangkap pada 21 September di perbatasan Tunisia barat daya dengan Aljazair dan dipenjara karena masuk secara ilegal.
Amnesti Internasional pada awal bulan ini mendesak Tunisia untuk tidak mengekstradisi Mahmudi, dan mengatakan bahwa ia dipertaruhkan menjadi subjek "pelanggaran berat hak asasi manusia". (AK/C003)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011