Acara yang digelar di Palembang itu, menghadirkan dua narasumber yakni Syahril, Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, dan Masrun Jawawi, Peneliti Walhi Sumsel.
Konsultasi publik ini juga dihadiri oleh Dinas Kehutanan Sumsel, BPN Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, BKSDA Sumsel, Polda Sumsel, advokat, LSM, dan perwakilan masyarakat Sumsel.
Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel mengatakan, konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dalam rangka memperkuat kelembagaan dan praktik Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam penanganan konflik sumber daya alam (SDA) di Sumsel.
Menurut dia, penyelesaian konflik melalui mekanisme di luar pengadilan (ADR) itu di Sumsel selama ini belum muncul.
"Konflik SDA di Sumsel ini tergolong tinggi, namun penyelesaian secara ADR belum muncul," kata dia lagi.
Pemerintah yang menjadi mediator konflik SDA dan diharapkan menyelesaikan konflik, cenderung mengarahkan penyelesaian melalui jalur pengadilan, ujar dia lagi.
Penyelesaian konflik SDA melalui pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memuaskan para pihak, sedangkan penyelesaian secara ADR dapat lebih memuaskan semua pihak, kata Sadat pula.
"Penyelesaian konflik SDA secara ADR dapat memuaskan semua pihak karena dilaksanakan dengan jalan musyawarah, sehingga dapat diterima para pihak," ujar dia.
Terungkap bahwa di Sumsel masih terdapat sejumlah persoalan konflik lahan, terutama antara masyarakat dengan pihak perusahaan, sehingga kerap memunculkan pertikaian dan kekisruhan maupun bentrok antarpihak, mengingat belum ada penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak secara permanen. (ANT-311/A023)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011