Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah membuka layanan pusat pengaduan dan informasi 24 jam nonsetop sejak 27 Juni 2011.  Sebelum berbentuk call center, di BNP2TKI sejak November 2008 telah memiliki unit crisis center dengan tugas pokok melayani pengaduan langsung bagi TKI dan keluarganya dalam kaitan permasalahan yang dialami TKI. Call Center TKI/Call Center BNP2TKI beralamat di area Gedung BNP2TKI Jalan M.T. Haryono Kav. 52 Pancoran, Jakarta 12095, Telepon/Faksimile (021) 79188924, 29244810.

Call center BNP2TKI berfungsi untuk melayani berbagai pengaduan permasalahan/kasus calon TKI, TKI, dan keluarga TKI,  baik yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui akses nomor telepon bebas pulsa alias gratis ke 0800 1000 dari seluruh Indonesia. Selain menerima pengaduan lewat telepon 0800 1000, Call Center BNP2TKI juga melayani pengaduan langsung (tatap muka) di kantor Call Center BNP2TKI, surat-menyurat (korespondensi ke alamat Call Center BNP2TKI), surat elektronik (email: halotki@bnp2tki.go.id), faksimili (021) 29244810.

Pengaduan permasalahan/kasus TKI yang disampaikan dari luar negeri tentu saja dapat melalui email ke halotki@bnp2tki.go.id atau dalam bentuk faksimili. Jika melalui telepon dari luar negeri, harus menggunakan akses telepon Call Center BNP2TKI yang lain yaitu +6221 29244800 dan untuk sementara tidak bebas pulsa.

Secara garis besar pelayanan Call Center BNP2TKI meliputi; (1) penyediaan informasi; (2) pendampingan permasalahan TKI yang terdiri advokasi kasus dan hukum serta penyelenggaraan mediasi/perselisihan; (3) penyelesaian kasus/masalah.

Para petugas operator secara bergiliran (dalam tiga shift) akan melayani berbagai pengaduan yang disampaikan ke Call Center BNP2TKI melalui nomor telepon Halo TKI 0800 1000. Para petugas operator tersebut telah dilatih secara cukup untuk selalu siap dan tanggap dalam menerima pengaduan. Untuk pengaduan langsung (tatap muka) akan dilayani para petugas kantor Call Center BNP2TKI yang ada di front office, sedangkan pengaduan dengan surat-menyurat, SMS, serta faksimili akan ditangani oleh staf tertentu.

Permasalahan dan kasus-kasus TKI yang diterima petugas Call Center BNP2TKI terlebih dahulu didata ke dalam sistem komputer berjaringan (online), selanjutnya dilakukan diklarifikasi dan validasi yang terkait dokumen pengaduan oleh staff Call Center BNP2TKI, sebelum diambil langkah-langkah penanganannya. Pada tahap berikut, data pengaduan serta hasil klarifikasi/validasi yang diproses secara online di Call Center BNP2TKI akan menjadi bahan tindaklanjut penyelesaian masalah oleh aparat BNP2TKI maupun BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia).  Untuk tindak lanjut setiap pengaduan yang disampaikan memang akan diperlukan persyaratan dokumen terkait data diri calon TKI, TKI, keluarga TKI, dan berbagai syarat pendukung lainnya agar proses penanganannya menjadi lancar sekaligus terselesaikan.

BNP2TKI melibatkan pihak terkait sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) TKI mulai pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, dan pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) serta perusahaan asuransi TKI akan dilibatkan, sehingga tercapai penyelesaian maksimal sebagaimana diharapkan oleh TKI dan keluarganya. (*Advertorial Persembahan BNP2TKI)

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2011