Serang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang memvonis bersalah dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Inspektorat Provinsi Banten Agus M Randil, dan mantan staf Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten Maman Suarta, Kamis.

Dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp67 miliar itu, Agus Randil divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Maman Suarta divonis lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Sumartono menyatakan terdakwa I Agus Randil dan terdakwa II Maman Suarta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa I Agus Randil selama empat tahun enam bulan, dan terdakwa II Maman Suarta selama lima tahun," katanya.

Dalam pembacaan vonis itu, Sumartono didampingi empat anggota majelis hakim yaitu Ibnu Basuki, Anastacia Tyas, Sigit Binaji, dan HM Naspudin.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ridwan dari Agus Setiawan dan Rekan.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir ketua JPU Rudy Hartono, dan dua anggota Andri Syaputra dan Sudardi. Sidang itu juga tampak sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan, serta harus membayar biaya perkara Rp5.000.

Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan JPU, Agus Randil dituntut lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Maman Suarta dituntut enam tahun penjara, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Karena dakwaan yang disusun dalam bentuk subsideritas, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi,? kata majelis menjelaskan.

Menurut majelis hakim, vonis terhadap terdakwa II lebih berat dikarenakan selain sebagai koordinator PPTK dalam proyek pengadaan tanah untuk kawasan sitandu itu, terdakwa juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten menggantikan terdakwa II yang melanjutkan pengadaan tanah itu pada 2010.

"Keterlibatan terdakwa II lebih besar, jadi wajar vonis yang dijatuhkan lebih besar," kata majelis hakim.

Dari fakta dalam persidangan, kata majelis hakim, kedua terdakwa juga tidak menikmati uang dari pengadaan lahan kawasan sitandu sebesar Rp 67 miliar itu melainkan dinikmati oleh M Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suwandi (terdakwa dalam berkas terpisah-red). Oleh karena itu, lanjut majelis hakim, kedua terdakwa tidak diharuskan membayar ganti rugi.

"Terdakwa tidak menikmati uang itu, namun perbuatan kedua terdakwa telah turut serta dan memperkaya orang lain sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten sebesar Rp 54 miliar sesuai hasil audit dari BPKP," ungkapnya.

Hal-hal yang memberatkan, kata majelis, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan pemerintah, dan menghambat pembangunan Pemrov Banten. Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut majelis hakim, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, tidak menikmati uang itu, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Untuk diketahui, Agus Randil dan Maman Suarta disidang dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk lahan Sitandu Dinas Peternakan dan Pertanian (Distanak) Banten yang dilakukan Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten tahun anggaran 2009 dan 2010.

Agus Randil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Biro Umum dan Perlengkapan bersama Maman Suarta selaku PPTK tidak melakukan estimasi yang jelas dalam melakukan pembayaran untuk pembelian tanah untuk lahan kawasan pertanian terpadu dengan harga total Rp 63,9 miliar kepada penyedia lahan, padahal pembelian tanah hanya Rp 3,1 miliar sehingga negara dalam hal ini Pemprov Banten dirugikan sebesar Rp 54 miliar.

Selain Agus Randil dan Maman Suarta, tiga pengusaha yang menjual tanah itu juga sedang menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tipikor PN Serang. Mereka adalah M Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suwandi.

(ANT-211/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011