Gorontalo (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI menggelar sosialisasi kode etik dan tata aturan beracara pelaksanaan tugas dan wewenang BK DPR bersama Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se Gorontalo di ruang sidang DPRD Provinsi, Kamis.
Tim kunjungan BK DPR RI dipimpin oleh Siswono Yudohusodo (Fraksi Partai Golkar), dengan anggota Abdul Gaffar Patappe dan Salim Mengga (Fraksi Partai Demokrat), Usman Ja`far (Fraksi PPP), dan Ali Maschan Musa (Fraksi PKB). Selain itu mereka juga didampingi tiga sekretaris dewan dan seorang staf ahli.
"Kami ke sini untuk tukar pikiran guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas kerja anggota dewan," jelas Siswono Yudohusodo.
Dijelaskan, di era Orde Baru BK DPR hanya berkedudukan sebagai tim "ad hoc", namun sejak reformasi mengalami peningkatan menjadi alat kelengkapan dewan yang bersifat permanen.
"BK bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota dewan dalam berbagai hal," lanjutnya.
Selain memproses pengaduan masyarakat, BK juga berhak memproses pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata aturan DPR yang tidak disertai pengaduan.
"Ruang lingkup tugas BK hanya di wilayah etika, bukan pidana. Meski demikian keputusan BK bersifat final, tidak ada banding lagi," jelasnya.
BK DPR RI bekerja berdasarkan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan DPR RI No 1/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib, Peraturan DPR RI No 1/2011 tentang Kode Etik, dan Peraturan DPR RI No 2/2011 tentang Tata Beracara BK DPR RI.
Sementara BK DPRD selain di atas, juga berdasar UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 16/2008 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, Peraturan DPRD tentang Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD.
"Di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan, BK memiliki tugas mengembalikan citra dan integritas anggota dewan. Ini tugas yang berat, namun mulia," kata Siswono.
(ANT-309/H013)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011