Jakarta (ANTARA News) - Parni Hadi dalam penjelasannya kepada ANTARA, Kamis, mengatakan, di era reformasi dan keterbukaan sekarang, rakyat bisa saja melakukan "class action" atau menggugat bersama demi transparansi pengelolaan dana haji.

Untuk masa selanjutnya, perlu adanya sebuah badan khusus yang menangani urusan haji, sehingga nanti tidak perlu lagi ada rekening haji atas nama Menteri Agama, katanya.

Parni Hadi, mantan Pemimpin Umum LKBN ANTARA dan Direktur Utama RRI, merujuk pernyataan yang dilontarkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Rabu (23/11).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Drs, H. Mahrus Munir dari Fraksi Partai Demokrat, dimaksudkan dalam rangka mencari masukan dari IPHI terhadap rencana perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Menurut Parni Hadi, class action dalam urusan dana tabungan haji harus dihindari agar tidak terjadi keresahan di tengah umat.

Class action adalah gugatan sekelompok masyarakat (mewakili masyarakat dalam jumlah lebih besar) yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan dan fakta hukum.

Ia menambahkan, dengan adanya badan khusus yang menangani urusan haji, maka para calon haji tidak perlu menyetor tabungan haji ke rekening atas nama Menteri Agama, melainkan ke rekening khusus haji yang pengelolaannya dilakukan secara profesional dan transparan.

"Dengan demikian pertanggungjawaban pengelolaan dana yang merupakan setoran ratusan ribu calon haji itu dapat dilakukan secara lebih mudah," kata Parni Hadi.

Sebelumnya Ketua Umum IPHI Drs. H. Kurdi Mustofa MM menekankan pentingnya keberadaan badan khusus menangani haji sebagaimana hadirnya Badan Zakat dan Badan Wakaf.

Sementara Kementerian Agama bisa kembali ke khittah, yakni memberikan pembinaan kepada umat dengan melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan terkait.

"Dengan adanya badan khusus itu maka tata kelola manajemen haji akan bisa dilakukan secara profesional," katanya.

Pengelolaan tabungan haji juga bisa dilakukan secara transparan, optimal dan profesional sebagaimana sudah dilakukan oleh Tabung Haji Malaysia, dimana Pemerintah Malaysia hanya berperan sebagai regulator, katanya.

Menurut Ketua Umum IPHI, di Indonesia dari tahun ke tahun terjadi penumpukan uang tabungan haji di berbagai bank pada rekening atas nama Menteri Agama RI yang sampai saat ini mencapai sekitar Rp35 triliun.

Dana sebanyak itu merupakan uang setoran awal beserta bunganya dari ratusan ribu calon haji di berbagai daerah di Tanah Air.

Ia menambahkan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji bukan hanya perlu disempurnakan, melainkan harus diubah dengan titik berat perubahan pada institusi penyelenggara haji dan pengorganisasian penyelenggaraan haji.

Sementara itu, pimpinan rapat dengar pendapat, H. Mahrus Munir menyatakan sependapat dengan usulan IPHI mengenai perlunya badan khusus menangani haji.

"Ketua DPR juga setuju dan mendukung usulan ini," katanya.
(T.E004/K005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011