Banjamasin (ANTARA News) - PT Arutmin Indonesia menilai, permintaan pembatalan atas ijin operasinya di Kalimantan Selatan yang dilontarkan pihak tertentu, tidak beralasan.
Tidak beralasan karena selama ini dalam menjalankan kegiatannya, Arutmin selalu mentaati peraturan yang berlaku termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan reklamasi serta penghijauan di lokasi-lokasi bekas tambang, kata Humas Arutmin Indonesia, Wawan, di Banjarmasin, Kamis.
Wawan merasa perlu menanggapi adanya pemberitaan yang dilansir media cetak terbitan Jakarta yang memuat tentang permintaan kepada pemerintah untuk membatalkan ijin operasi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kalsel itu.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa kalangan profesional meminta pemerintah membatalkan ijin operasi Arutmin, menyusul adanya dugaan eksplorasi besar-besaran oleh perusahaan itu terhadap batubara yang berada di kawasan hutan lindung.
Berita itu juga menyebut, Arutmin telah menambang batubara di kawasan hutan lindung, padahal usulan ijin pengeksplorasian tambang yang diajukan pihak belum keluar, sehingga dianggap melanggar aturan dan perlu dilakukan pembatalan ijin.
Sementara menurut Wawan, wilayah konsesi lahan Arutmin di Kabupaten Tanah Bumbu begitu luas, dari wilayah itu sebagiannya memang berada di kawasan hutan lindung, hanya saja lahan tambang di kawasan hutan lindung itu sudah diporakporandakan oleh penambang tanpa ijin (Peti) sehingga kondisinya memprihatinkan.
Di sisi lain, tanggungjawab perbaikan lahan di kawadan konsesi perusahaan merupakan tanggungjawab perusahaan, makanya pihak perusahaan ingin masuk ke hutan lindung itu untuk melakukan perbaikan lahan.
Selanjutnya Arutmin mengajukan ijin eksplorasi kepada pemerintah untuk menggarap tambang di hutan lindung, kemudian bila tambang sudah diambil lalu dilakukan perbaikan seperti reklamasi dan penghijauan, lahan akan kembali tertata.
Usaha penambangan di kawasan hutan lindung itu sama sekali tidak pernah dilakukan Arutmin, kerusakan lahan di kawasan itu dilakukan pihak penambang rakyat tanpa ijin, demikian Wawan menegaskan.(*)
Copyright © ANTARA 2006