Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyopot Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo dari jabatannya, Kamis, terkait laporan tindakan asususila yang dilakukannya.
"Kami tidak main-main. Buktinya, kami telah mengambil langkah cepat, dan hanya dalam waktu empat hari sudah memutuskan untuk mencopot Hari dari jabatannya," kata Kajati Jatim Palty Simanjuntak.
Ia mengatakan tindakan yang diambil pihaknya itu terkait adanya laporan tindak asusila yang dilakukan Hari terhadap mantan narapidana (napi) kasus penggelapan, Martha Indah Sapriani (38) pada April 2010, sehingga hubungan intim itu menyebabkan warga Sidokare Indah Blok O Sidoarjo tersebut melahirkan bayi laki-laki.
"Bagian pengawasan Kejati tetap memproses pelanggaran etika yang dilakukan Hari. Dalam waktu sepekan, hasil pemeriksaan itu akan dikirim ke Kejaksaan Agung sebagai instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi," katanya.
Menurut dia, bentuk sanksi bisa ringan tapi bisa juga berat sampai pemecatan dari pegawai negeri sipil (PNS). "Saya tidak bisa menduga-duga apa sanksinya, tapi harapan saya memuaskan semua pihak," katanya.
Mengenai tuntutan Martha agar bayi hasil hubungan gelapnya dengan Hari dikembalikan, ia menyatakan urusan itu telah dilaporkan Martha ke Polda Jawa Timur.
"Jadi, masalah bayi yang kini belum jelas keberadaanya itu akan ditangani oleh penyidik kepolisian. Kami hanya menangani soal etikanya," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Mulyono SH MH, mengatakan Hari telah ditarik ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim mulai 24 November 2011.
"Ya, setiap pejabat kejaksaan di daerah yang bermasalah akan mengalami tekanan batin ketika dicopot dan `dikotak` (non-job) di Kejati Jatim, karena dari jaksa fungsional yang memegang jabatan justru menempati bagian yang sepi. Siapapun pasti depresi," katanya.
Mulyono mengemukakan kondisi terakhir jaksa Hari terkait keinginan wartawan yang hendak menemui Hari untuk konfirmasi atau keberimbangan informasi, karena telepon selulernya tidak diaktifkan.
Secara terpisah, kuasa hukum Martha, Romel Limbong, enggan bicara soal pengaduan Martha ke Polda Jawa Timur. "Saya menunggu perkembangan dulu," katanya.
Berdasarkan nomor laporan polisi TBL/618/XI/2011, Martha resmi melaporkan HS ke polisi. HS dilaporkan Martha dengan sangkaan telah melarikan anaknya yang belum cukup umur.
Dalam laporan ini, polisi pun menjerat HS dengan pasal 330 KUHP tentang menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saya terpaksa melakukan keputusan ini, sebab, setelah saya melapor ke institusinya, Hari tetap saja tidak mau mengembalikan anak saya. Saya tidak tahu apa yang ada di pikirannya hingga tidak mau mengembalikan anak saya," kata Martha di Mapolda Jatim (22/11).
Terkait laporan itu, ia membawa bukti-bukti yang dimiliki, diantaranya bukti salinan hasil rontgen USG semasa masih hamil, berkas administrasi kelahiran dari rumah sakit, dan bukti acara serah terima bayi dari dirinya kepada sang pengasuh.
Dalam kasus itu, ia juga mengajukan beberapa orang saksi, di antaranya pengacaranya Limbong yang dianggap banyak mengetahui hubungannya dengan HS, dokter Lapas, dan saksi-saksi lainnya.
(E011/M008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011