"Setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari polisi, maka Deden Sumantri terpaksa kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja dihubungi Kamis.
Jaja mengatakan masalah tersebut didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Fahmi usai pihaknya menerima berkas dari aparat Mapolres metro Tangerang.
Dia mengatakan, bahwa selain Deden Sumatri petugas juga menahan stafnya Ridwan Kamil bin Hasan Basri yang diduga melakukan kerjasama dengan atasan.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut karena adanya laporan bahwa Deden membuat laporan yang diduga fiktif terhadap 17 nasabah Bank BRI Unit Grendeng.
Ketika dilakukan pengecekan bahwa KUPEDES yang dikucurkan tersebut tidak diperuntukan bagi warga di pedesaan melainkan fiktif dan tanpa adanya alamat yang jelas.
Namun kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Petugas menyita sebanyak 17 dokumen untuk pencairan kredit fiktif tersebut secara variatif mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Rahmat menyatakan, terungkap kasus ini bermula dari laporan tim auditor BRI menemukan adanya proses pengajuan permohonan kredif fiktif.
Rahmat menambahkan, petugas kemudian melakukan pengusutan terhadap laporan tersebut maka tidak ditemukan adanya warga yang mengajukan kredit terhadap 17 nasabah itu.
Setelah itu, katanya, dimulainya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) maka pemeriksaan dilakukan dan usai semua berkas dinyatakan lengkap akhirnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaaan.
(A047)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011