BPIH hanya Rp 39,8 juta per orangLebak (ANTARA) -
"Kendati demikian, pemerintah sepakat menetapkan BPIH hanya Rp39,8 juta per orang," kata Hasbi di Lebak, Kamis.
Pembiayaan BPIH ke Kerajaan Arab Saudi sebesar Rp81, 7 juta per orang, namun calon haji 2022 tetap melunasi Rp39,8 juta atau 47 persen dari total BPIH.
Dengan demikian, perlu disosialisasikan bersama supaya jemaah haji memahami dan mengerti dari mana dana sisa yang dibayar Rp81, 7 juta itu, ada kurang lebih Rp41 juta yang dibayarkan dari dana nilai manfaat haji.
Tabungan-tabungan haji milik masyarakat calon jemaah haji itu ada yang menabung lima tahun, 10 tahun, 20 tahun hingga 25 tahun maka dana investasi tabungan yang dikelola sekarang oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
BPKH dikelola pemerintah dapat memberikan subsidi kepada calon jemaah haji.
Subsidi dari BPKH itu dari tabungan dana haji, sehingga perlu disosialisasikan agar masyarakat dalam hal ini calon haji dapat memahami dan mengerti.
"Oleh karena itu, jangan sampai ada narasi liar seakan-akan biaya haji naik dari Rp38 juta menjadi Rp81,7 juta," tegas Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten (Kabupaten Lebak - Pandeglang) ini.
Menurut dia, manfaat nilai-nilai dana haji yang dikelola BPKH pemerintah luar biasa karena menguntungkan dari bunga deposito, investasi syariah, Sukuk hingga Surat Berharga Negara ( SBN) .
Ia juga menjelaskan, sekarang masyarakat dapat mengetahui dana haji yang dibayar dari jemaah itu tetap Rp39, 8 juta.
Adapun, kuota calon haji 2022, kata dia, pihaknya berharap Kemenag memprioritaskan dua tahun lalu yang masuk keberangkatan ke Tanah Suci.
Namun, Kerajaan Arab Saudi juga melarang bagi calon jamaah haji usia di atas 65 tahun karena masih masa transisi pandemi.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi itu tentu dapat dipahami, meski sedih karena di antaranya ada orang tua yang tidak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima.
Karena itu, lanjutnya, para jemaah dapat memahami keputusan Kerajaan Arab Saudi yang melarang usia di atas 65 tahun.
Baca juga: Presiden Jokowi teken Keppres soal biaya haji 2022
Baca juga: Kemenag terbitkan sebaran kuota haji 1443 H/2022 M per provinsi
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022