Perlu perhatikan bobot kerja antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) definitif penjabat kepala daerah.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Pemerintah memperhatikan bobot kerja dalam mengangkat penjabat (pj) kepala daerah.

“Perlu perhatikan bobot kerja antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) definitif penjabat kepala daerah,” kata Rifqi, di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan, seorang direktur jenderal (dirjen) yang merupakan eselon 1 secara definitif menjalankan tugasnya, namun akan menjadi pj gubernur.

Selain itu, menurut dia lagi, eselon 2 akan menjalankan tugas definitif yang bersangkutan dan menjadi pj bupati/wali kota.

“Karena itu, beban kerja harus diperhatikan sedemikian rupa oleh Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri yang menjadi leading sector,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai seharusnya Pemerintah dalam mengangkat pj kepala daerah bukan hanya memperhatikan administrasi kepegawaian terkait syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menggunakan hak konstitusional pengawasan untuk memastikan semua mekanisme terkait pj kepala daerah berjalan baik.

“Kami tidak akan segan mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan pj kepala daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis,” katanya pula.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, hal itu sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengawasan dalam rangka memastikan mekanisme pengisian para pj kepala daerah berjalan baik.
Baca juga: F-PPP: Perlu aturan teknis terkait Putusan MK
Baca juga: Junimart minta Kemendagri selektif usulkan Pj kepala daerah

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022