"Di era reformasi dan keterbukaan ini rakyat bisa saja melakukan 'class action'. Oleh karena itu ke depan perlu adanya sebuah badan khusus yang menangani urusan haji, sehingga nanti tidak perlu lagi ada rekening haji atas nama menteri agama,"
Jakarta (ANTARA News)  - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) tidak menghendaki adanya "class action" (gugatan) terhadap pengelolaan dana tabungan haji yang selama ini disetorkan para calon haji ke rekening khusus atas nama Menteri Agama RI.

"Di era reformasi dan keterbukaan ini rakyat bisa saja melakukan ‘class action’. Oleh karena itu ke depan perlu adanya sebuah badan khusus yang menangani urusan haji, sehingga nanti tidak perlu lagi ada rekening haji atas nama menteri agama," kata wartawan senior H. Parni Hadi selaku Ketua II IPHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR dengan IPHI di Jakarta, Rabu.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Drs, H. Mahrus Munir dari Fraksi Partai Demokrat itu sendiri dimaksudkan dalam rangka mencari masukan dari IPHI terhadap rencana  perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Menurut Parni Hadi, class action dalam urusan dana tabungan haji harus dihindari agar tidak terjadi keresahan di tengah umat. Class action adalah gugatan sekelompok masyarakat (mewakili masyarakat dalam jumlah lebih besar) yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan dan fakta hukum.
 
Ia menambahkan, dengan adanya badan khusus yang menangani urusan haji maka para calon haji tidak perlu menyetor tabungan haji ke rekening atas nama menteri agama, melainkan ke rekening khusus haji yang pengelolaannya dilakukan secara profesional dan transparan.

"Dengan demikian pertanggungjawaban pengelolaan dana yang merupakan setoran ratusan ribu calon haji itu dapat dilakukan secara lebih mudah," kata wartawan senior yang pernah memimpin Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI itu.

Sebelumnya Ketua Umum IPHI Drs. H. Kurdi Mustofa MM menekankan pentingnya keberadaan badan khusus yang menangani haji sebagaimana hadirnya Badan Zakat dan Badan Wakaf, sementara Kementerian Agama bisa kembali ke khittah, yakni memberikan pembinaan kepada umat dengan melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan terkait.

"Dengan adanya badan khusus itu maka tata kelola manajemen haji akan bisa dilakukan secara profesional. Pengelolaan tabungan haji juga akan bisa dilakukan secara transparan, optimal dan profesional sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Tabung Haji Malaysia, di mana Pemerintah Malaysia hanya berperan sebagai regulator," katanya.
    
Menurut Ketua Umum IPHI, di Indonesia dari tahun ke tahun terjadi penumpukan uang tabungan haji di berbagai bank pada rekening atas nama Menteri Agama RI yang sampai saat ini mencapai sekitar Rp35 Triliun. Dana sebanyak itu merupakan uang setoran awal beserta bunganya dari ratusan ribu calon haji di berbagai daerah di Tanah Air.

Ia menambahkan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji bukan hanya perlu disempurnakan, melainkan bahkan harus diubah dengan titik berat perubahan pada institusi penyelenggara haji dan pengorganisasian penyelenggaraan haji.

Sementara itu pimpinan rapat dengar pendapat, H. Mahrus Munir menyatakan sependapat dengan usulan IPHI mengenai perlunya badan khusus yang menangani haji. "Ketua DPR juga setuju dan mendukung usulan ini," katanya.
(T.E-004/H002)

Pewarta: Heru Purwanto
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2011