"Timwas Century DPR RI mengapresiasi kinerja BPK untuk menyelesaikan tugasnya namun masih terkendala karena harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia karena mandatori untuk memeriksa dan mengaudit Bank Century adalah BI," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan usai memimpin rapat Timwas Century DPR RI dengan Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Namun demikian, ia berharap, BPK bisa menyerahkan hasil audit forensik tersebut sebelum reses DPR RI tanggal 17 Desember 2011.
"Harapannya sebelum reses, pertengahan Desember 2011, audit forensik itu harus selesai dan diserahkan ke DPR RI," kata Taufik.
Ia menyebutkan, Timwas Century akan melaporkan kinerjanya kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada pekan pertama Desember 2011.
"Timwas Century dibatasi waktu. Tanggal 7 atau 8 Desember 2011, Timwas Century sudah harus memberikan laporan akhir kepada Bamus. Setelah itu, akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan, apakah Timwas Century ini diperpanjang atau tidak masa tugasnya," kata dia.
Taufik tidak bisa memperkirakan apakah dalam rapat paripurna sebelum reses itu akan memberikan kesempatan kepada Timwas Century untuk diperpanjang atau tidak.
"Dikembalikan ke rapat paripurna. Yang pasti, seandainya BPK tidak mendapat persetujuan dari Bank Indonesia untuk masuk ke Bank Century dan tetap selesaikan laporannya tanggal 23 Desember 2011, maka terdapat ketidaksingkronan dengan limit waktu yang dimiliki Timwas Century," kata Sekjen Partai Amanat Nasional itu.
Ia memastikan, hasil audit BPK yang baru selesai 60 persen tak bisa diserahkan ke DPR RI.
"Tidak bisa karena semua laporan hasil audit forensik BPK harus selesai semua baru diserahkan ke DPR sesuai UU," kata dia.
Dikatakannya, meskipun ada ketidaksingkronan antara Timwas Century dengan penyelesaian laporan BPK, Timwas Century tidak akan terpengaruh dan tetap akan melaksanakan tugas untuk menuntaskan kasus Century tersebut.
"Tentunya Timwas Century bekerja tidak berdasarkan hasil audit BPK. Kita memiliki mekanisme sendiri dan harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme internal DPR, sesuai tatib," kata Taufik. (zul)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011