Jakarta (ANTARA News) - LSM Indonesia Pemantau Aset (INPAS) melaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp69,5 miliar.
Menurut Direktur Eksekutif INPAS Boris Korius Malau, di Jakarta, Selasa, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin (21/11) dengan bukti laporan Nomor 025/LAPORAN/INPAS/PST/XI/2011.
Dalam laporan itu diungkapkan bahwa pejabat di Kemdikbud telah menerbitkan kesepakatan untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan PT Telkom diluar kontrak senilai Rp69,5 miliar.
"Terhitung sejak tahun 2006 hingga 2008, Kemendiknas bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai rekanan pelaksana telah menandatangai kontrak sewa jasa bandwith mencapai Rp274,2 miliar yang terbagi dalam beberapa paket," ujar Korius.
Namun, menurut dia, pada tahun 2008 PT Telkom mengklaim adanya pemakaian banwidth Jardiknas di Kemendiknas tahun 2007-2008 di luar kontrak yang kemudian mengajukan tagihan sebesar Rp96,5 miliar.
Atas tagihan itu, setelah dilakukan audit dan koreksi oleh BPKP, pejabat di Kemdikbud selanjutnya memberi kuasa kepada Kepala Pustekkom melakukan perjanjian penyelesaian pembayaran tagihan PT Telkom senilai Rp65,5 miliar.
"Permasalahannya, terbitnya surat kuasa dari pejabat dan surat perjanjian yang dikeluarkan Kepala Pustekom untuk pembayaran tagihan PT Telkom mengindikasikan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang membebani APBN sebesar Rp69.549.965.802," ujar Boris.
Hal tersebut dinilai INPAS bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa seharusnya dituangkan dalam perjanjian antara pemberi kerja dengan yang melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, Boris menambahkan, perjanjian itu bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, dimana Pasal 3 ayat (3) UU itu menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(T.D011/R007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011