Denpasar (ANTARA News) - Ronald Ssemanda (38), warga Negara Uganda yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu 1,14 Kg, terancam hukuman mati.
Dalam sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas mendakwa pria berkulit legam itu dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Puji Harian itu, terdakwa mendapat pendampingan empat penasihat hukum, yakni I Made Suardika Adnyana, I Made Bandem Dananjaya, I Nyoman Pasek Ariana, dan I Komang Agus Wira Kusuma.
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, sebelumnya Ronald ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada 25 Juli 2011 lalu.
Ronald ditangkap oleh petugas sesaat setelah ia turun dari pesawat Qatar Airways dari Doha, dan sebelumnya sempat transit di Singapura. Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat terdakwa melewati pemeriksaan.
"Seusai dilakukan pemeriksaan, petugas curiga dengan perutnya yang terindikasi menyembunyikan sesuatu. Kemudian petugas membawa Ronald ke rumah sakit untuk dilakukan `rontgen`," ujar jaksa menguraikan.
Ronald juga sempat melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan, bahkan dia juga mencoba menyuap petugas dengan uang sejumlah 1000 dolar Amerika Serikat.
Dari hasil pemeriksaan sinar X itu ditemukan sebanyak 82 kapsul yang berisi sabu dengan total berat 1.141 gram atau 1,14 Kg.
Berdasarkan nilai harga di pasar gelap, sabu-sabu tersebut diperkirakan senilai Rp2,2 miliar, katanya.
Seusai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum langsung mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, yakni Selasa (29/11) mendatang.
(T.KR-PWD/M026)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011