Kepala Cabang PT Jamsostek Lampung I Kuswahyudi di Bandarlampung, Senin, mengatakan, saat ini jumlah perusahaan di Lampung yang menjadi peserta Jamsostek seluruhnya 2.140 dari 5.000-an perusahaan yang ada di provinsi itu.
Meski demikian, dia menambahkan, jumlah tenaga kerja di Lampung yang ditargetkan menjadi peserta Jamsostek masih jauh dari target yang dicanangkan, sebanyak 46.906 pekerja.
Jumlah pekerja di Lampung yang menjadi peserta Jamsostek hingga Oktober 2011 berjumlah 121.110 peserta, dengan penambahan peserta baru sebanyak 39.088.
"Kita masih harus bekerja keras untuk mencapai target itu, melalui sosialisasi tentang pentingnya menjadi peserta Jamsostek," kata dia.
Saat ini, PT Jamsostek Cabang Lampung I baru melakukan berbagai sosialisasi mulai dari pendekatan terhadap perusahaan hingga melalui media.
"Kami bekerjasama dengan sejumlah radio, TV, dan media cetak serta online untuk menyosialisasikan hal tersebut," kata dia.
Selain itu, dia juga menyatakan, penguatan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek, mendesak untuk dilakukan.
"Ini amanat undang-undang, dan Jamsostek merupakan perlindungan dasar bagi para pekerja," kata dia.
Menurutnya, hal itu tertulis jelas dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Jamsostek nomor 3 tahun 1992.
Regulasi di Indonesia menetapkan pemberian sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut ada di tangan Dinas Tenaga Kerja.
Untuk itu, dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menegakkan aturan tentang kewajiban menjadi peserta Jamsostek tersebut.
(ANT-046/H009)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011