Banjarbaru (ANTARA News) - Jumlah pekerja yang menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mencapai 5.436 orang.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banjarbaru Syachrial Aswan Noor pada Senin mengatakan bahwa seluruh pekerja di kota itu dimasukkan sebagai peserta Jamsostek oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Seluruh pekerja yang menjadi peserta Jamsostek itu berasal dari 144 perusahaan baik skala besar, menengah, maupun perusahaan skala kecil yang tersebar di Banjarbaru," ujarnya.

Ia mengatakan, lima ribu lebih pekerja yang menjadi peserta Jamsostek itu tergolong banyak bahkan lebih banyak dibanding daerah lain seperti beberapa kabupaten lain di Kalsel.

Menurut dia, sesuai ketentuan, premi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua dibayarkan perusahaan sebesar 12,8 persen dari gaji pokok yang diterima pekerja dalam satu bulan.

Dijelaskan, banyaknya peserta Jamsostek tersebut menggambarkan tingginya kesadaran perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke lembaga penjamin keamanan dan keselamatan tenaga kerja.

"Keuntungannya bagi perusahaan, pekerjanya ditanggung Jamsostek sedangkan bagi pekerja sendiri mereka mendapat jaminan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja," ungkapnya.

Disisi lain, kata dia, jaminan keamanan dan keselamatan kerja merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan sehingga jika terjadi apa-apa, pekerja bisa mendapatkan hak-haknya tersebut.

Dikatakan, meski pun kesadaran perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek cukup tinggi, namun pihaknya tetap mensosialisasikan pentingnya Jamsostek bagi setiap pekerja.

"Kami terus mensosialisasikan pentingnya Jamsostek kepada setiap perusahaan termasuk penyuluhan terhadap pekerja terkait hak-hak mereka sebagai tenaga kerja," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya secara terjadwal juga melakukan pengawasan terutama terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan memberikan hak-hak pekerjanya.

"Pengawasan dilakukan terjadwal beberapa kali dalam setahun dan sejauh ini tidak ditemukan perusahaan yang nakal atau tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya," kata dia.


(ANT-128/H005)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011