Batam (ANTARA News) - Setelah 15 Januari 2009, pembebasan fiskal perjalanan keluar negeri dengan NPWP hanya berlaku bagi yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) minimal tiga hari sebelum keberangkatan.

"Bila kurang dari tiga hari, mulai 16 Januari tetap harus membayar," kata Kepala Kantor Pajak Pratama Batam Asprilantomiardiwidodo (Aspril), ketika meninjau konter Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri KPP Batam di Terminal Feri Internasional Sekupang (TFIS), Batam, Minggu malam.

15 Januari 2009 adalah tenggat dispensasi dari Dirjen Pajak yang per 1 Januari tahun ini masih membebaskan dari kewajiban membayar fiskal bagi yang keluar negeri meskipun belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-88/PJ/2008 tentang Penegasan Pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang Bertolak ke Luar Negeri, diatur bahwa sampai 15 Januari 2009, WPOP yang ke luar negeri dan tidak mempunyai NPWP, tidak wajib membayar fiskal luar negeri (FLN), dengan melampirkan surat pernyataan akan membuat NPWP

Hingga Minggu atau hari keempat pemberlakuan FLN, banyak penumpang feri ke Singapura di Terminal Feri Internasional Harbour Bay (TFIHB) maupun di TFIS, memanfaatkan dispensasi dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000.

"Saya lega. Saya akan membuat NPWP sepulang dari Singapura," kata Titin, 32, warga Batam yang sehari-hari adalah ibu rumah tangga dan suaminya belum mempunyai NPWP.

Ia menyatakan gembira sebab cukup dengan surat pernyataan, hari itu tidak diwajibkan membayar FLN Rp1 juta untuk berangkat ke Singapura.

Selain Titin, Steve Barner, pekerja berkewarganegaraan asing di Batam, dan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), menyatakan akan membuat NPWP sekembalinya dari Singapura.

"Dalam sebulan saya, tiga kali harus ke Singapura. Ini sangat mahal," kata Barner yang di TFIHB hari itu dikenai FLN RP1 juta karena tidak dapat menunjukkan bukti pemotongan pajak oleh pemberi kerja yang telah dilegalisasi KPP Batam.

Menurut Aspril, selain dengan menyertakan surat pemotongan pajak oleh pemberi kerja (PPh 26), tenaga kerja asing yang mempunyai kitas atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, dapat pula dibebaskan dari kewajiban membayar FLN bila mempunyai NPWP orang pribadi (PPh 21) seperti wajib pajak orang pribadi dalam negeri.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009