Boyolali (ANTARA News) - Tran Thibich Hanh (34) warga Negara Vietnam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,104 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa.
Menurut Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut, Bambang Eka Putra, terdakwa Tran Thibich Hanh telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika golongan I dari Malaysia ke Indonesia, pada 19 Juni 2011.
Menurut hakim, yang dilakukan terdakwa telah melawan hukum sesuai Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang pembeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika golongan I beratnya lebih dari lima gram.
Menurut dia, keputusan tersebut atas pertimbangan dari barang bukti yang ada, keterangan para saksi, dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, dan fakta-fakta dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menghilangkan denda senilai Rp8 miliar yang dibebankan kepada terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum, karena Pengadilan Negeri Boyolali telah menjatuhkan terdakwa hukuman mati otomatis denda dihilangkan.
Sidang narkoba dengan agenda vonis terhadap terdakwa warga Vietnam tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, anggota Saiful Anam dan Sri Indah Rahmawati.
Hal yang memberatkan, kata hakim, narkotika adalah zat yang sangat berbahaya apalagi golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 1,104 kg. Bahkan, narkotika yang dibawa terdakwa sampai lolos dan beredar ke Indonesia, maka tidak hanya mengancam keselamatan generasi muda Bangsa Indonesia.
Menurut Saptanti, kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dan sudah menjadi kesepakatan negara-negara di dunia untuk berupaya secara maksimal memberantas jaringan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Hal tersebut, telah diratifikasi oleh Bangsa Indonesia melalui Undang Undang No.7/1997, sehingga Indonesia sebagai salah satu negara pendukung konvensi Internasional harus sungguh-sungguh memberantas peredaran narkotika internasional.
Keputusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Saptanti Lastari, yakni penjara seumur hidup dengan denda Rp8 miliar atau diganti satu tahun kurungan.
Terdakwa Tran Thibich Hanh yang didampingi oleh seorang penerjemah dan penasihat hukumnya, Joko Purwanto, setelah divonis hukuman mati oleh PN Boyolali, langsung menangis serta menerima pustusan itu.
Menurut Joko Purwanto, terdakwa secara emosional langsung mengatakan menerima putusan majelis hakim yang divonis menghukum mati.
"Kami akan melakukan banding atas putusan PN yang menghukum klien hukuman mati. Kami diberikan kesempatan tujuh hari untuk melakukan itu," kata Joko Purwanto.
(B018/M028)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011