Setelah sebelumnya Jaksa Urip Tri Gunawan dan Jaksa DSW dari Kejari Tangerang ditangkap KPK setelah tertangkap tangan menerima suap terkait perkara yang ditanganinya.
"Ini kasus sudah berkali-kali terjadi, saya sebagai jamwas juga heran mereka sudah diberi renumerasi nggak kapok-kapok mereka nggak sadar-sadar," katanya di Jakarta, Senin (21/11) malam.
Sebelumnya dilaporkan, KPK kembali melakukan penangkapan, kali ini terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang diduga menerima suap.
Jaksa Sistoyo ditangkap di halaman parkir Kejaksaan Negeri Cibinong. Bersama dengan jaksa, dua orang dari pihak swasta ikut dibawa ke KPK bersama uang sekitar Rp99.900.000 yang diduga sebagai uang suap.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Jaksa Sistoyo tersebut, Marwan menyatakan kalau terbukti bersalah di pengadilan pasti akan dicopot.
"Kita lihat dulu nanti, kalau dia terbukti bersalah dipengadilan pasti akan dicopot," katanya. (R021)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011