Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak 58 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala LPP Kendari, Andi Wirdani Irawati, melalui keterangan tertulis Humas LPP Kendari diterima Senin, mengatakan warga binaan yang mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan.
Baca juga: Lima WBP Rutan Maumere terima remisi Idul Fitri
“Sebanyak 58 orang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2022, di antaranya mendapat remisi dengan besaran 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan jumlah masa pidana yang telah dijalani," katanya.
Ia menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen dari jajaran Lapas Perempuan Kendari untuk memenuhi hak-hak dari warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: 6.771 WBP Riau dapat remisi khusus Idul Fitri 2022
Ia menjelaskan pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani minimal enam bulan dari masa pidana juga mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik. "Ini menjadi bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di dalam LP," ujar dia.
LPP Kendari berharap, dengan diberikan pengurangan masa pidana, warga binaan dapat menjadi lebih baik, terus bersemangat dalam mengikuti program pembinaan dan bersabar dalam menjalani sisa masa pidananya.
Baca juga: Kemenkumham sebut 675 narapidana dapat RK II dan bisa rayakan Lebaran
Pada hari yang suci nan fitrah ini, warga binaan bersama petugas LPP Kendari melaksanakan shalat Idul Fitri secara bersamaan yang dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dan remisi oleh Irawati.
Rangkaian pelaksanaan shalat Idul Fitri ini diakhiri dengan makan nasi ompreng khas hari raya bersama petugas dan warga binaan di LPP Kendari. Seluruh warga binaan sangat bersuka cita melaksanakan shalat Idul Fitri ini karena mendapatkan pengurangan masa pidana.
Baca juga: 500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri
“Saya mendapat remisi sebesar dua bulan, sangat bersyukur bisa mendapat pengurangan masa pidana ini agar segera bisa berkumpul kembali bersama keluarga tercinta," ujar salah seorang warga binaan, Surima.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022