Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2004 hingga 2005.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin, mengatakan, hasil dari penyelidikan anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemlu tahun 2004 hingga 2005 diduga kembali telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan sejumlah kegiatan di Kementerian yang pada saat itu masih dalam bentuk Departemen tersebut terjadi pada kurun waktu 2004 hingga 2005 dan diduga merugikan negera hingga Rp18 miliar.
Mantan Sekjen Kemenlu ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya Sudjadnan telah divonis bersalah atas keterlibatannya dalam pencairan dana secara ilegal bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura yang dilakukan tahun 2003.
Ia menyetujui pengeluaran anggaran renovasi gedung dan rumah dinas di Kedutaan Indonesia untuk Singapura sebelum ada "lampu hijau" dari Menteri Keuangan.
Atas tindakannya tersebut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
(T.V002/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011