Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dinilai tidak tegas menegakkan peraturan daerah (perda) yang dibuat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait keberadaan sebuah Kantor LSM asing yang sampai sekarang belum disegel.
Padahal keberadaan LSM itu terbukti menyalahi fungsi bangunan dan dua kali diberi surat peringatan.
"Saya melihat Fauzi Bowo belum menegakkan peraturan. Sudah jelas kantor LSM tersebut menyalahi fungsi bangunan, kok belum menindaknya. Apa karena hal itu LSM asing, jadi takut menyegelnya?," ujar William Yani, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Ia juga mengecam LSM tersebut yang dinilai pengecut dan arogan karena diduga mengajak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak menegakkan aturan.
"LSM asing tersebut sudah tahu melanggar peraturan, bukannya tunduk dan memperbaiki diri malah berlindung di balik ketiak Foke dan memintanya mengabaikan Perda," tegas anggota dewan dari Fraksi PDI-P ini.
Padahal sebelumnya, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan sangat tegas menegakkan aturan pemukiman. Ratusan bangunan selama ini telah disegel dan digusur, termasuk sejumlah bengkel motor dan mobil serta pengusaha kecil lainnya karena menempati lahan yang peruntukannya bukan tempat usaha atau kantor.
"Pemkot hanya berani sama rakyat kecil. Kalau sama LSM asing takut. Ini tidak adil. Kalau begitu kami menyerukan pedagang kecil ramai-ramai melanggar Perda karena tidak ada lagi artinya Perda," kata M Teguh, seorang warga korban penggusuran.
Pernyataan Teguh diamini Yani. Menurutnya, batalnya penyegelan kantor LSM tersebut menjadi preseden buruk bagi Pemda DKI Jakarta. Jika ini dibiarkan, pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan perizinan bangunan akan menyepelekan dan ikut melanggar peraturan Pemda DKI.
Artinya, Foke secara tidak langsung telah membolehkan pengusaha di Kemang tidak mematuhi Perda Permukiman mengikuti tindakan Greenpeace.
"Kalau semua minta kelonggaran waktu agar tidak disegel bangunannya, bagaimana Pemda mau menegakkan peraturan. Saya khawatir kasus LSM itu ini akan banyak ditiru oleh pelanggar bangunan lainnya. Toh Foke tidak bertindak tegas,"cetus Yani.
Wakil Ketua Komisi D DPR DKI Zainudin juga mendesak Pemprov DKI agar jangan tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang menyalahi fungsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta.
"Seharusnya Gubernur jangan tebang pilih menertibkan bangunan. Sudah jelas kantor LSM asing itu menyalahi aturan ya harus disegel," tegasnya.
Sementara itu, Plt Sudin P2B Pemkot Jaksel Widyo Dwiyono sudah menerima surat penangguhan dari pihak LSM tersebut. Dalam surat itu, Greenpeace meminta penangguhan penyegelan karena akan pindah sesuai batas waktu izin domisili yang berakhir pada Mei 2012.
"Kami sudah menerima surat penangguhan penyegelan dari Greenpeace. Mereka minta batas waktu sesuai izin domisili atau masa kontrak kantor Greenpeace habis pada Mei 2012," terang Widyo kepada wartawan, Jumat (19/11).
Secara terpisah Plt Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko saat dihubungi, Senin sore, mengatakan, dirinya tidak habis pikir kenapa izin domisili LSM itu di kawasan Kemang bisa keluar.
"Kenapa bisa keluar izin domisili, Padahal kawasan Kemang merupakan pemukiman, bukan perkantoran. Ini persoalannya, izin domisili bisa keluar jadi LSM itu bisa bertahan karena mengantongi izin sesuai aturan hukum," ujarnya.
Wiriyatmoko menegaskan, pihak Greenpeace pun telah meminta kelonggaran waktu kepada Sudin P2B Jakarta Selatan terkait penundaan penyegelan kantornya di kawasan Kemang.
"Tindak penyegelan merupakan kewenangan di tingkat suku dinas (sudin). Dinas P2B DKI tidak ikut campur terkait penyegelan kantor Greenpeace, tolong tanyakan ke kasudin P2B Jakarta Selatan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik niat dari LSM itu yang merencanakan pindah kantor dari kawasan Kemang. Namun, Greenpeace meminta waktu untuk mencari tempat yang akan dijadikan kantor barunya sesuai peruntukkan di Jakarta.
"Tapi pemindahan butuh waktu untuk mencari lokasi kantor yang tepat. Ya kita tunggu saja, kapan pihak Greenpeace memastikan pindah. Yang jelas, batas akhir setelah izin domisili yang dikantongi Greenpeace berakhir," tambahnya.
(ANT-306/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011