Jakarta (ANTARA News) – Tumpang-tindih izin penambangan harus dihentikan, termasuk adanya izin penambangan atas wilayah operasi PT ANTAM di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni dengan beroperasinya PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) dan PT Sriwijaya Raya di daerah itu.
Informasi dari PT ANTAM di Jakarta, Senin menyebutkan, BUMN tersebut telah menghubungi pengacaranya, Todung Mulya Lubis SH untuk meminta agar kedua perusahaan tersebut segera menghentikan aktivitas pertambangannya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ANTAM.
Todung selaku selaku pimpinan Lubis, Santosa & Maulana Law Offices kemudian telah menekankan agar aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan ANTAM harus dihentikan, karena kegiatan itu jelas-jelas melanggar hukum.
Dikatakannya, pemberlakuan kembali kuasa pertambangan PT DIPM melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011(SK No. 153/2011) bertentangan dengan undang-undang dan tidak sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
SK No. 153/2011 itu mengesahkan izin pertambangan dalam bentuk kuasa pertambangan yang sudah kadaluwarsa dan tumpang tindih di atas wilayah pertambangan ANTAM, padahal kuasa pertambangan saat ini sudah tidak diakui lagi, apalagi untuk kuasa pertambangan yang kadaluwarsa.
Berdasarkan undang-undang, izin tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan, dan kalaupun benar saat ini ternyata kuasa pertambangan itu sudah ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan, maka ANTAM justru bertanya mengapa SK No. 153/2011 tetap diterbitkan.
Di sisi lain, pemberlakuan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 154 Tahun 2011 (SK No. 154/2011) juga dinilai melanggar Undang-undang.
Pemberlakuan usaha itu kembali telah mengakibatkan terjadinya tumpang tindih wilayah pertambangan antara wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Sriwijaya Raya dengan WIUP ANTAM yang telah ditetapkan jauh sebelumnya, dan terakhir kali diperbaharui statusnya berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 158/2010, yang berlaku hingga tahun 2030.
Pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan ANTAM menganggap sah semua aktivitasnya berdasarkan dua Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011 dan Nomor 154 Tahun 2011. Keduanya tertanggal 11 Mei 2011.
Menghadapai masalah tersebut ANTAM telah mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang menuntut pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 dan 154, sekaligus memberikan peringatan terhadap pihak-phak yang melakukan kegiatan penambangan di WIUP ANTAM untuk segera menghentikan aktivitasnya guna menghindari kerugian lebih lanjut pada PT ANTAM.
(E004)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011