Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, mengajukan bahwa revisi kesepakatan bersama Pemerintah dan Bank Indonesia mengenai pembayaran dan perhitungan surat utang Pemerintah SRBI-01 senilai Rp144,5 triliun.

Pengajuan revisi disampaikan Menkeu bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin ketuanya, Emir Moeis, di Jakarta, Senin.

Agus mengatakan, pihaknya mengajukan agar SRBI-01 yang semula jatuh tempo 2033 diubah menjadi cicilan sampai dengan 2043 dengan surplus digunakan untuk mempercepat pelunasan pokok dan mengajukan klausul dikonversi menjadi SBN tradable.

Pada 2003 Pemerintah-BI sepakat mengenai penyelesaian SU-001 sebesar Rp80 triliun dan SU-003 Rp64,5 triliun yang keduanya digunakan untuk BLBI itu diubah menjadi Special Rate Bank Indonesia (SRBI-01) sebesar Rp144,5 triliun dengan perubahan antara lain tenor menjadi 30 tahun dan bunga menjadi 0,1 persen dari sisa pokok.

Agus menjelaskan, dalam revisi itu Pemerintah juga meminta agar klausul mengenai charge kepada BI apabila rasio modal di bawah 3 persen dihapuskan dan diganti dengan ketentuan batas minimum modal BI Rp2 triliun.

"Sementara konversi SRBI menjadi tradable juga ditujukan untuk mendukung asset liability management atau pendalaman pasar keuangan pemerintah," katanya.

Menurut Menkeu, revisi kesepakatan ini ditujukan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan waktu dan jumlah mengenai pelunasan obligasi dan dapat meningkatkan risiko pembiayaan Pemerintah.

Sementara itu, Darmin menjelaskan, jumlah SRBI posisi terakhir sebesar Rp126,7 triliun, karena berdasarkan kesepakatan pengurangan pokok kalau BI mendapat surplus 10 persen, pada 2006 BI sudah mengurangi pokok SRBI sebesar Rp1,5 triliun, 2007 sebesar Rp13,7 triliun dan 2009 Rp2,6 triliun.

Perubahan SRBI menjadi tradable ini, kata Darmin, juga akan menguntungkan BI karena bisa dipakai untuk mengganti instrumen moneter Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan menjaga keberlangsungan keuangan BI dan Pemerintah dalam jangka panjang.

"Dengan revisi ini maka modal BI setelah konversi berada di atas Rp2 triliun sehingga Pemerintah tidak perlu melakukan injeksi modal," katanya.

Menkeu dalam kesempatan itu juga mengajukan perubahan SU-002 Rp18,8 triliun, SU-004 Rp50,7 triliun dan SU-007 Rp48,5 triliun menjadi SBN tradable pada 2012 mendatang.

"Saya akan meminta izin Presiden untuk usulan ini jika disetujui oleh DPR," demikian Agus Martowardojo.
(T.D012/R010)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011