Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara suap dalam penanganan kasus L/C fiktif BNI dengan tersangka mantan Kanit Keuangan dan Perbankan Direktur II Ekonomi Khusus Kombes Pol Irman Santosa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. Berkas tersebut diserahkan oleh salah seorang jaksa Kejari Jakarta Selatan, Burdju Ronni ke bagian Panitera Pidana di pengadilan tersebut. Dalam berkas itu disebutkan, Irman yang terkait penerimaan suap Rp15 miliar dari terpidana seumur hidup Adrian Herling Waworuntu dan Dicky Iskandardinata (status terdakwa dalam kasus penerimaan dana L/C fiktif BNI) itu akan diajukan ke persidangan dengan pasal dakwaan yaitu pasal 11 dan pasal 22 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berkas tersebut, Kejaksaan meminta agar Pengadilan memindahkan penahanan Irman Santosa yang ditahan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri sejak 17 September 2005 itu ke Rutan di LP Cipinang yang menampung tahanan PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur. Pemindahan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses persidangan perkara. Irman adalah ketua tim Polri yang memburu Adrian ke luar negeri, termasuk saat Adrian diinformasikan berada di Los Angeles, Amerika Serikat. Dalam penanganan kasus itu, terjadi pelanggaran disiplin dengan tidak dilakukannya prosedur penahanan secara benar. Ketika itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal Supriadi menyatakan, ditemukan fakta bahwa selama ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Adrian sempat berada di sebuah ruangan di Lantai 3 Kantor Bareskrim Polri. Selain itu, soal kaburnya Adrian ke luar negeri salah satunya karena tidak ada pengawasan terhadap mobilitas yang bersangkutan, demikian pula dengan keberadaan tersangka Maria Pauline Lumowa yang hingga kini belum tertangkap. Irman Santosa akan menjadi terdakwa pertama dari internal kepolisian yang dimejahijaukan. Selain Irman, masih ada dua tersangka yang masih ditangani Mabes Polri, yaitu mantan Direktur II Eksus Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kabareskrim Komjen Suyitno Landung. Saat ini, PN Jakarta Selatan tengah memeriksa perkara pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran atas dua terdakwa dalam berkas terpisah yaitu adik kandung Adrian Waworuntu, Yoke Yola Sigar yang merupakan Direktur PT Adhitya Putra Pratama Finance dan erdakwa Direktur PT Broccolin Internasional, Dicky Iskandardinata.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006