Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa dalam kasus L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru, Direktur PT Adhitya Putra Pratama Finance Yoke Yola Sigar yang merupakan adik kandung terpidana seumur hidup Adrian Herling Waworuntu, melalui pengacaranya meminta penangguhan penahanan. "Klien saya sedang sakit keras dan mengajukan perawatan di Rumah Sakit," kata kuasa hukum Yoke, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. Ia mengatakan lebih lanjut, permintaan penangguhan penahanan itu diajukan terkait penyakit tumor yang diderita Yoke. Pihak Rutan (rumah tahanan) Pondok Bambu yang menahan wanita usia 51 tahun itu, lanjut Alamsyah, juga telah memberikan rekomendasi persetujuannya kepada Majelis Hakim perkara itu. Yoke Yola Sigar pada pekan lalu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp56 mililar dan 1,3 juta dolar AS. Dalam dakwaan primer, Yoke didakwa melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c UU 15/2002 tentang pencucian uang (diganti UU 25/2003) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dalam dakwaan lebih subsider, Yoke didakwa pasal 6 ayat (1) UU 15/2002 tentang pencucian uang (diganti UU 25/2003) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menurut Jaksa, Perusahaan jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance (APPF) yang dipimpin Yoke menerima uang yang dikirimkan sejumlah perusahaan anggota Grup Gramarindo dimana uang tersebut berasal dari pencairan surat kredit ekspor fiktif Bank BNI. Selain perkara L/C fiktif atas terdakwa Yoke, PN Jakarta Selatan juga tengah menangani perkara atas terdakwa Direktur PT Broccolin Internasional, Dicky Iskandardinata.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006