"Melalui peraturan baru tersebut, para importir akan dibebani biaya masuk barang impor. Padahal, dulu pembebanan biaya tersebut hanya diberlakukan kepada para eksportir," kata Ketua GINSI Jatim, di sela acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 56 hingga 58/M-DAG/PER/12/2008 di Surabaya, Rabu.
Hal lain yang memberatkan, jelas dia, aturan baru ini justru menyulitkan registrasi impotir terdaftar (IT) di beacukai karena birokrasinya yang berbelit-belit.
"Bahkan, peraturan ini akan menyulitkan konfirmasi terhadap perubahan jalur importir dari jalur hijau ke jalur merah," katanya menjelaskan.
Di lain pihak, Kasubdit Barang Berbahaya dan Limbah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyatakan, munculnya peraturan ini tidak memberatkan siapa pun, termasuk para importir.
"Penerapan peratuan ini relatif sederhana dan tidak akan memberatkan importir di Jatim," katanya.
Kini dengan peraturan tersebut, tambah dia, setiap melakukan kegiatan pengiriman barang impor para importir di provinsi ini tidak perlu mempunyai rekomendasi.
"Dulu, meskipun para importir memiliki surat importir limbah non B3 (IPL), mereka tetap harus memperoleh surat persetujuan pengiriman barang impor," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, peraturan ini dapat memudahkan pemerintah dalam mengawasi masuknya barang impor.
"Hal ini karena, tindak pengawasan hanya akan dilakukan oleh dua badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah, antara lain PT Surveyor Indonesia dan Sucofindo," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009