Jakarta (ANTARA News) - Para penghuni perumahan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah menolak digusur.

Mereka bermaksud membeli rumah tersebut dengan alasan sudah menempati kurang lebih 10 tahun. Bahkan, ada di antara para penghuni yang menempati rumah tersebut sejak 1960-an.

"Selama ini, kami sendiri (penghuni) yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), merawat rumah, dan tanah. Para penghuninya sudah menempati lebih dari 10 tahun," kata Profesor Chotibul Umam, mantan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah yang menjadi juru bicara para penghuni di Malang, via percakapan telepon, Minggu.

Para penghuni perumahan UIN Ciputat kini resah terkait dengan surat Rektor UIN Syarif Hidayatullah, 17 Oktober 2011, yang meminta penghuni perumahan tersebut untuk mengosongkan rumahnya sampai batas waktu 31 Desember 2012.

Areal tanah yang tepat berada di depan kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, itu terdapat 130 rumah dengan sekitar 170 penghuni. Sebanyak 41 rumah masih dihuni oleh pegawai UIN, sisanya dihuni oleh mantan dosen, mantan guru besar, mantan dekan, dan  mantan rektor universitas tersebut.

"Rektor UIN mengatakan mereka hanya meneruskan permintaan dari Kementerian Agama. Jadi, kementerian agamalah yang minta penghuni pindah. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk menambah sarana UIN Syarif Hidayatullah," kata Chotibul Umam.

"Jadi," kata dia, "perintah pengosongan rumah dilakukan oleh Kementerian Agama. Namun, untuk kepentingan UIN Syarif Hidayatullah."

Para penghuni rumah, kata dia, merasa diperlakukan tidak adil. Mereka telah tinggal sejak 1960-an ketika UIN masih menjadi Akademi Dinas Islam Departemen Agama (Akadia). Kemudian berubah menjadi IAIN, selanjutnya pada tahun 2002 berubah menjadi Univiversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Selain sudah tinggal lama, para penghuni yang membayar pajak tanah dan bangunan, bukan universitas (UIN) atau Kementerian Agama.

"Para penghuni juga sudah banyak melakukan renovasi di sana-sini. Kami minta agar diizinkan membeli rumah tersebut," kata Chotibul Umam.

Mantan Guru Besar UIN Ciputat itu menceritakan sedikit tentang sejarah perumahan karyawan dan kampus UIN. "Kampus UIN sekarang ini dan perumahan dibangun oleh Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ikhsan (YPMII).

Di tubuh yayasan itu, cerita dia, terjadi konflik internal dan masalah hingga ke pengadilan. Kemudian, pengadilan memerintahkan semua aset yayasan diserahkan kepada Kementerian Agama. "Sejak itu, aset perumahan karyawan UIN menjadi milik Kementerian Agama," katanya.

Para penghuni sudah pernah mencoba mengalihkan status dari milik UIN dan Kementerian Agama menjadi kepemilikan pribadi atau penghuni pada tahun 1981. Akan tetapi, selalu ditolak.

Sebagai bagian dari perjuangan untuk memiliki aset dan rumah tersebut, mereka melaporkan kasus itu ke DPRD Tangerang Selatan. Selain itu, mereka juga telah bertemu dengan Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat. "Namun, tetap saja ditolak," ujarnya.
(ANT)

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2011