Kepala Pusat Demokrasi Center Uncen Dr Muhammad Abud Musaad di Biak,Sabtu, mengakui, revisi UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua harus segera dilakukan sehingga dapat menjawab berbagai persoalan masyarakat di Papua.
"Amandemen UU Otsus Papua dilakukan bersama antara pusat dengan daerah, dan tidak saling curiga," harap Musaad menanggapi berbagai persoalan di era Otsus Papua.
Ia merncontohkan, dalam UU Otsus Papua menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tertunda hingga saat ini karena aturan pasal-pasalnya masih perlu diamandemen.
Pada revisi UU Otsus No 35 tahun 2008 terdahulu, lanjut Musaad, pemerintah pusat hanya melakukan perbaikan pada pasal tertentu mengenai penyebutan Irian Jaya menjadi Papua.
Sementara permasalahan lain,lanjutnya, seperti peraturan pasal tentang pemilhan kepala daerah belum juga direvisi sehingga muncul berbagai perbedaan dalam menyikapi ketentuan dimaksud antara DPR Papua dan KPU.
Dia berharap, saat ini pihak Uncen melalui pusat kajian demokrasi center sedang melakukan kajian terhadap pelaksanaan UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua diharapkan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pihak berkepentingan untuk dilakukan perbaikan menyeluruh guna menjawab berbagai persoalan di tanah Papua.
Menyinggung pembentukan unit kerja percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat dipimpin Bambang Darmono, menurut Musaad, apapun yang dibentuk pemerintah pusat menyangkut penanganan persoalan di provinsi Papua sah-sah saja karena untuk kepentingan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Hanya saja pembentukan lembaga apapun harus mengacu kepada UU Otsus Papua sehingga unit kerja yang dibentuk untuk menangani serta menampung berbagai persoalan justru sebaliknya menjadi masalah baru, ya ini harus menjadi perhatian," demikian Musaad. (M039)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011