Nusa Dua (ANTARA News) - Anggaran per sidang kabinet hanya sekitar Rp30-40 juta, kata Deputi Bidang Administrasi Sekretriat Kabinet, Djadmiko, dalam pernyaaan tertulis, Jumat malam.

Djadmiko menyatakan hal itu untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan anggaran sidang kabinet mencapai Rp 30,7 miliar pada 2012.

Menurut Djadmiko, dalam Rencana Anggaran Kerja Sekretariat Kabinet, khususnya untuk kedeputian bidang persidangan tahun 2012, memang dialokasikan anggaran sebesar Rp30,7 miliar.

"Namun anggaran ini tidak seluruhnya digunakan untuk membiayai sidang kabinet melainkan digunakan untuk mendukung seluruh kegiatan operasional kedeputian bidang persidangan kabinet," katanya.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang persidangan itu antara lain kegiatan yang berkaitan dengan persiapan, pelaksanaan, perumusan hasil sidang, pendistribusian hasil sidang, risalah, pemantauan tindak lanjut hasil sidang kabinet, perjalanan dinas, dan lain-lain.

"Biaya yang dianggarkan Sekretariat Kabinet itu sendiri tidak lebih dari Rp20 juta sampai Rp25 juta untuk sekali sidang kabinet paripurna. Biaya ini digunakan untuk penyediaan konsumsi dan foto copy materi sidang tergantung dari jumlah peserta sidang," katanya.

Djadmiko menjelaskan, anggaran sebesar Rp30,7 miliar itu juga digunakan untuk mendukung delapan kegiatan, yaitu penyelenggaraan Sidang Kabinet Paripurna, Sidang Kabinet Terbatas, Rapat Terbatas, Rapat Kerja Pemerintah, Penyelenggaraan Retreat, Penyelenggaraan Presidential Lecture, penyelenggaraan rapat/pertemuan lain, dan pelaksanaan fungsi-fungsi lain Deputi Persidangan Kabinet.

‎​Dari delapan kegiatan tersebut, dua kegiatan yaitu penyelenggaraan "retreat" dua kali setahun menghabiskan Rp14,3 miliar dan kegiatan penyelenggaraan rapat kerja pemerintah sebanyak tiga kali dengan biaya Rp5,3 miliar.

"Jika ternyata nanti dalam tahun 2012 tidak ada kegiatan Retreat maupun Rapat Kerja, maka anggaran sebesar Rp19,6 miliar tidak akan digunakan, dan tentu saja masih berada di Kas Negara," katanya.

Sementara itu, Sekretariat Kabinet mendapat alokasi Rp10,5 miliar. Jumlah itu sudah termasuk kegiatan penyiapan bahan sidang, penyeleggaraan, perumusan hasil sidang, penggandaan hasil sidang, analisis dan evaluasi hasil pemantauan, dan perjalanan dinas petugas Kedeputian Persidangan.

Djadmiko juga menjelaskan, tidak ada "uang lelah" untuk para menteri yang mengikuti sidang kabinet.
(A017*F008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011