"Kami cek di lapangan, apakah keberadaannya tumpang tindih dengan lembaga lain, apa masih sesuai dengan tuntutan masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut Menpan, jika LNS setelah dievaluasi menunjukkan keberadaannya yang sudah tidak efektif lagi, tumpang tindih dengan lembaga lain, dan tidak lagi aktif, maka akan dikaji untuk dibubarkan.
Demikian pula untuk LNS yang bersifat ad hoc, akan dievaluasi apakah keberadaannya masih dibutuhkan. Jika tidak, maka LNS tersebut akan dibubarkan.
"Tugas rutin kami untuk mengevaluasi. 2012 akan ada lagi," katanya.
Sementara itu, 10 lembaga non-struktural akan dibubarkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan secara keseluruhan.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan menyiapkan Peraturan Presiden terkait pembubaran 10 lembaga tersebut," kata Azwar Abubakar, Rabu (16/11).
Sepuluh lembaga yang akan dibubarkan itu, yakni Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Pengembangan KAPET, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional.
Selain itu, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Kesepuluh LNS itu dibubarkan, kata dia, dengan mempertimbangkan beberapa alasan, antara lain, berdasarkan hasil evaluasi lembaga itu tidak efektif lagi, tugas dan fungsinya duplikasi dengan lembaga lain serta sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan utusan pemerintahan secara keseluruhan.
"Ini juga berdasarkan hasil rekomendasi dan persetujuan dari DPR. Pembubaran ini juga dalam rangka perampingan dan reformasi birokrasi," kata Azwar.
Penghapusan 10 LNS itu, kata dia, juga merupakan tahap awal langkah konkret penataan LNS yang akan ditindaklanjuti dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan, efektivitas dan efisiensi LNS yang ada.
Para karyawan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di 10 LNS itu, lanjut Azwar, akan dikembalikan pada induknya atau kementerian terkait yang membawahi bidang tersebut.
(T.H017/M026)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011